page title icon PROPOSAL PEMBINAAN TEKNISI K3 DETEKSI GAS SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Beranda » Training » PROPOSAL PEMBINAAN TEKNISI K3 DETEKSI GAS SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Industri perminyakan, gas dan pertambangan merupakan industri beresiko tinggi yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya yaitu bahan Hidrokarbon yang beracun, mudah terbakar dan meledak. Oleh sebab itu, sudah menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk memberlakukan persyaratan dan standar keselamatan yang tinggi dalam proses operasi perminyakan khususnya dilingkungan instalasi kilang minyak, gas dan petrokimia. Salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi pada lingkungan pengilangan adalah akibat pekerjaan pemeliharaan yang tidak memenuhi standar keselamatan khususnya pada beberapa daerah berbahaya dan beberapa critical point area yang menyangkut peralatan proses vital industri perminyakan. Pelatihan Petugas K3 Gas Detector dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan bagi petugas yang ditujuk sebagai Petugas Pengawas Gas atau Gas Tester Officer diperusahaan agar mampu memberikan safety precaution yang tepat dan aman pada saat kegiatan proses operasi khususnya dalam menjaga keselamatan petugas yang akan bekerja dan menjaga peralatan/ asset perusahaan. Selain itu, petugas pengawas yang ditunjuk dapat menerapkan berbagai upaya preventif dalam rangka mencegah kecelakaan yang dapat berakibat fatal khususnya yang berkaitan dengan gas-gas berbahaya yang timbul dari kegiatan atau aktifitas kerja pada industri seperti pada aktifitas pengolahan minyak dan atau bahan kimia berbahaya.

DASAR HUKUM P3K

  1. Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Kepmenaker no. KEP. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  3. SE.NO.01/DJPPK/1/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Ahli, Teknisi dan Petugas Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya.

MANFAAT PELATIHAN

Peserta akan mampu melaksanakan tugasnya sebagai Teknisi K3 Deteksi Gas diperusahaan dan memiliki kemampuan untuk :

  • Peraturan Perundang-undangan K3 Ruang Terbatas
  • Pengenalan Alat Deteksi Gas
  • Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas
  • Karakteristik Gas Atmosfir
  • Metode Deteksi Gas Atmosfir
  • Praktek Teknik Pengoperasian Alat Deteksi Gas Atmosfir
  • Mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman sebagai bentuk pencegahan kecelakaan dan injury dengan pendekatan konsep 5S

PERSYARATAN PESERTA

  • Pendidikan Minimal SMU Sederajat
  • Pas Photo 3×4 dan 2×3 sebanyak 3 Lembar background merah
  • Surat tugas dan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Foto copy Ijazah terakhir.
  • Foto Copy Kartu Identitas

PELAKSANAAN PELATIHAN

Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari, oleh instruktur dari praktisi dan perwakilan kementrian tenaga kerja RI dengan metode :

  • Presentasi
  • Diskusi dan Studi Kasus
  • Kunjungan (Praktek) Lapangan
  • Evaluasi

MODUL PELATIHAN

KELOMPOK DASAR

  • Peraturan Perundang- undangan K3 ruang terbatas
  • Prosedur ijin kerja diruang terbatas

KELOMPOK INTI

  • Karakteristik Gas Atmosfir
  • Pengenalan alat deteksi gas
  • Metode deteksi gas

EVALUASI

  • Teori
  • Praktek Teknik pengoperasian alat deteksi gas atmosfir

Silahkan isi form untuk pendaftaran training atau hubungi kami lewat kontak berikut.

PT. Sintesa Winaya Indonesia

The East Tower, Suite 1709, 17th floor
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung
Kav. E3.2 No. 1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950

021 29527148

sintesatrainindo@gmail.com

Form Pendaftaran Training

Form Registrasi
Kirim Pesan WA
1
whatsapp us
Sintesa Trainindo
Hallo
Ada yang bisa kami bantu?