Perusahaan wajib melakukan Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana proteksi, pemadam kebakaran dan tim penanggulangan keadaan darurat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satu peran dalam tim penanggulangan kebakaran adalah Petugas Peran Kebakaran. Petugas ini bertugas untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran dan satuan tugas khusus yang mempunyai tugas fungsional di bidang penanggulangan kebakaran. Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja ditentukan sekurang-kurangnya 2 orang petugas peran kebakaran untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 orang. Oleh karena itu, mengikuti pelatihan Petugas Peran Kebakaran merupakan langkah proaktif untuk mencegah, dan memadamkan kebakaran di tempat kerja.
DASAR HUKUM P3K
- Undang-undang no. 1 tahun 1970
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999
MANFAAT PELATIHAN
Dengan dilaksanakannya pelatihan ini maka peserta diharapkan mampu:
- Mengetahui kondisi dan tindakan berbahaya untuk pencegahan kebakaran di area kerja masing-masing.
- Mengetahui kondisi sarana proteksi kebakaran di area kerja
- Mampu memadakan kebakaran tingkat awal
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan Minimal SMA/ Sederajat
- Pas Photo 3×4 dan 2×3 sebanyak 3 Lembar background merah
- Mengisi Biodata peserta
- Foto copy Ijazah terakhir
- Foto copy KTP
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Surat Keterangan Sehat
PELAKSANAAN PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari, oleh instruktur dari praktisi dan perwakilan kementrian tenaga kerja RI dengan metode blended training (online dan tatap muka) yang terbagi menjadi :
- Presentasi
- Diskusi
- Praktek
- Evaluasi
MODUL PELATIHAN
- Dasar-dasar K3 Penanggulangan Kebakaran
- Dasar-dasar Manajemen Kebakaran
- Teori Api dan Anatomi Kebakaran
- Prinsip Pencegahan dan Teknik Pemadaman Kebakaran
- Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran (Proteksi Aktif dan Pasif)
- Dasar – Dasar Prosedur Bila Terjadi Kebakaran (Fire Emergency Plan)
- Praktek pemadaman Kebakaran dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Hydrant