page title icon PROPOSAL PEMBINAAN AUDITOR SMK3 SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Beranda » Training » PROPOSAL PEMBINAAN AUDITOR SMK3 SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 perlu dilakukan evaluasi untuk menilai efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dan perbaikan berkelanjutan yang disebut dengan Audit SMK3. Mekanisme penilaian Audit SMK3 dilakukan dengan cara pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur penerapan SMK3 di perusahaan. Audit SMK3 dilakukan oleh tenaga teknis yang memiliki kompetensi khusus baik dari internal perusahaan maupun eksternal perusahaan yang divalidasi oleh Kementrian Tenaga Kerja RI. Kompetensi dan validasi tenaga teknis Audit SMK3 didapatkan melalui Pembinaan Auditor SMK3.

DASAR HUKUM P3K

A. Undang-undang no. 1 tahun 1970
B. Permenaker No. 4 tahun 1978 tentang panitia pembinaan kesehatan dan keselamatan kerja (P2K3) dan tata cara penunjukan Ahli K3.
C. PP 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
D. Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP.24/DJPKK/V/2006 tentang Pedoman Pelatihan dan Penunjukkan Auditor SMK3

MANFAAT PELATIHAN

Peserta akan memiliki kompetensi untuk melaksanakan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaannya secara professional.

PERSYARATAN PESERTA

  • Pendidikan Minimal D3/ Sederajat
  • Pas Photo 3×4 dan 2×3 sebanyak 3 Lembar background merah
  • Mengisi Biodata peserta dengan melampirkan Surat tugas dan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Foto copy Ijazah terakhir.
  • Telah mengikuti pembinaan Ahli K3 Umum dibuktikan dengan Fotokopi SKP dan Sertifikat AK3Umum.

PELAKSANAAN PELATIHAN

Pelatihan dilaksanakan selama 4 hari, oleh instruktur dari praktisi dan perwakilan kementrian tenaga kerja RI dengan metode :

  • Presentasi
  • Diskusi dan Studi Kasus
  • Simulasi / Praktek

MODUL PELATIHAN

  • Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Peraturan Perundangan K3
  • Prinsip-Prinsip SMK3
  • Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  • Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  • Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  • Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
  • Badan Audit SMK3
  • Instrumen Audit SMK3
  • Laporan Audit SMK3
  • Teknik Audit SMK3

Silahkan isi form untuk pendaftaran training atau hubungi kami lewat kontak berikut.

PT. Sintesa Winaya Indonesia

The East Tower, Suite 1709, 17th floor
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung
Kav. E3.2 No. 1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950

021 29527148

sintesatrainindo@gmail.com

Form Pendaftaran Training

Form Registrasi
Kirim Pesan WA
1
whatsapp us
Sintesa Trainindo
Hallo
Ada yang bisa kami bantu?