Kegiatan operasi perusahaan tidak mungkin dilakukan tanpa melibatkan energi listrik, hal ini tentunya menimbulkan risiko keselamatan bagi pekerja. Untuk perusahaan yang memiliki tenaga pembangkit listrik lebih dari 200 KVA wajib memiliki Ahli K3 Listrik yang nantinya bertugas mengawasi dan mengendalikan kegiatan perencanaan, pemasangan, perubahan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan dan pengujian instalasi listrik di perusahaan agar tidak menyebabkan kecelakaan dan kerugian K3.
DASAR HUKUM P3K
- Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di tempat kerja.
- KEPDIRJEN No. 48/PPK&K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli K3 Listrik
MANFAAT PELATIHAN
Peserta akan mampu melaksanakan tugasnya sebagai Ahli K3 Listrik diperusahaan dan memiliki kemampuan untuk :
- Melakukan pengawasan, pembinaan dan pelaksanaan norma K3 listrik di perusahaan.
- Melakukan perencanaan, perubahan, dan pengujian instalasi listrik maupun peralatan listrik di tempat kerja
- Melakukan mitigasi dan penanggulangan keadaan darurat
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan Minimal D3 Teknik /Elektro / Sederajat
- Pas Photo 3×4 dan 2×3 sebanyak 3 Lembar background merah
- Mengisi Biodata peserta dengan melampirkan Surat tugas dan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Foto copy Ijazah terakhir.
- Surat Keterangan Sehat
PELAKSANAAN PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 12 hari, oleh instruktur dari praktisi dan perwakilan kementrian tenaga kerja RI dengan metode :
- Presentasi, Diskusi dan Studi Kasus
- Kunjungan Lapangan & Seminar
MODUL PELATIHAN
- Kebijakan Nasional
- Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 (Sistem Proteksi Keselamatan Listrik, Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Instalasi Tenaga & Perlengkapannya, Instalasi Penerangan, Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB), Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus, penggunaan peralatan uji listrik, Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir)
- Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
- Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
- Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
- PKL & Seminar