Proses produksi yang menggunakan bahan kimia, dapat menimbulkan risiko bagi tenaga kerja yang terlibat dan lingkungan kerja, sehingga perlu dibuat kajian risiko, program pemantauan dan pengendalian risiko tersebut. Pengendalian Bahan Berbahaya harus dilakukan oleh personil yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait personil pengendalian bahan kimia berbahaya, bahwa perusahaan yang memiliki tingkat risiko besar, harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli K3 Kimia. Penunjukan dan Pembinaan Ahli K3 Kimia tersebut mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja.
DASAR HUKUM P3K
A. Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
B. Kepmenaker no. KEP. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
C. SE.NO.01/DJPPK/1/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Ahli, Teknisi dan Petugas Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya.
MANFAAT PELATIHAN
MANFAAT PELATIHAN
Peserta akan mampu melaksanakan tugasnya sebagai Ahli K3 Kimia diperusahaan dan memiliki kemampuan untuk :
- Membuat Laporan Pengendalian Potensi Besar
- Mengawasi pelaksanaan pemenuhan peraturan perundangan K3 bahan kimia berbahaya
- Melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko K3 terkait kimia serta penetapan program pengendaliannya.
- Menyusun program kerja pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja.
- Membuat dan mengusulkan prosedur kerja aman dan penanggulangan keadaan darurat
PERSYARATAN PESERTA
• Pendidikan Minimal D3 Sederajat
• Pas Photo 3×4 dan 2×3 sebanyak 3 Lembar background merah
• Mengisi Biodata peserta dengan melampirkan Surat tugas dan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
• Foto copy Ijazah terakhir.
PELAKSANAAN PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 12 hari, oleh instruktur dari praktisi dan perwakilan kementrian tenaga kerja RI dengan metode :
- Presentasi
- Diskusi dan Studi Kasus
- Kunjungan (Praktek) Lapangan
- Seminar
MODUL PELATIHAN
KELOMPOK DASAR
- Kebijakan Nasional
- UU No.1/1970
- Perundangan-undangan K3 Kimia
- Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
KELOMPOK INTI
- Pengetahunan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
- Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
- Higiene Industri
- Pengantar Toksikologi Industri
- PAK Faktor Kimia
- P3K Kimia
- LDKB dan Label
- Pengenalan Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Pengendalian Teknis Bahan Kimia Berbahaya
- Pemantauan, Pengukuran dan Evaluasi Pemaparan Faktor Kimia
- Analisa Laporan Kecelakaan Kerja
- Prosedur K3 bekerja di Confined Space
- Prosedur Inspeksi Industri dan Instalasi Kimia
- Pengelolaan Limbah Kimia
- Rencana Tanggap Darurat Kimia
- Pencegahan dan Pengendalian Korosi
- Manajemen APD
- Pengendalian Bahaya Besar
KELOMPOK PENUNJANG
- Kelembagaan dan Keahlian K3
- Sistem Manajemen K3 dan Audit SMK3
- Praktek Lapangan
EVALUASI
- Teori
- Seminar