Pengelolaan dan penanganan kerja menggunakan H2S harus dilakukan oleh SDM yang berkompeten serta ditangani secara professional dan kredibel. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang memiliki kompetensi dalam penanganan H2S, maka Kementrian ESDM melalui PERMEN no. 20 tahun 2008 telah menetapkan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. Pelatihan H2S diperlukan untuk siapa saja yang bekerja di industri minyak dan petrokimia. Pelatihan Hidrogen Sulfida diperlukan untuk semua karyawan yang terlibat dalam eksplorasi minyak, produksi dan pemurnian sebagai panduan bekerja dengan aman di sekitar hidrogen sulfida. Program Pelatihan H2S mengajarkan bagaimana mengenali Hidrogen Sulfida dan kemungkinan risikonya muncul di area kerja dan penentuan tindakan pengendalian yang diperlukan untuk bekerja dengan Hidrogen Sulfida dengan aman.
DASAR HUKUM
- Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PERMEN no. 20 tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib
MANFAAT PELATIHAN
Peserta akan mampu :
- Mengetahui perundangan dan karakteristik bahaya gas H2S.
- Menggunakan alat pelindung diri perlindungan H2S.
- Menggunakan SCBA.
- Mengoperasikan alat uji gas.
- Menghindarkan diri dari bahaya gas H2S.
- Melakukan P3K akibat H2S.
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan Minimal SLTA Sederajat
- Mengisi Formulir Permohonan (Aplikasi) dan melampirkan Surat tugas & Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Melampirkan KTP dan CV
- Pas Foto
- Melampirkan sertifikat pelatihan K3 terkait lainnya.
PELAKSANAAN PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari dan 1 hari Uji Kompetensi, oleh instruktur dari Sintesa Trainindo dan Assessor dari Lembaga Sertifikasi Profesi dengan metode :
- Presentasi
- Diskusi dan Studi Kasus
- Ujian Tulis dan Wawancara
MODUL PELATIHAN
- Peraturan Perundangan Terkait K3
- Pengenalan Karakteristik H2S
- Bahaya dan Risiko H2S
- Identifikasi Hazardous Area
- Sistem Proteksi H2S dan APD
- Program Inspeksi dan Safety Permit
- Self Contained Breathing Apparatus
- Gas Detector
- Pengendalian dan Pencegahan Bahaya H2S ditempat kerja
- Penanggulangan Keadaan Darurat
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan