Untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit dan mampu bersaing dalam era globalisasi, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang, pertumbuhan, peningkatan produktifitas dan daya saing rumah sakit. Penerapan K3 yang terprogram dan terencana serta didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang K3 akan mendapat membantu mencapai sasaran tersebut. Pelatihan K3 rumah sakit dirancang berbasis kompetensi sesuai kebutuhan dan perkembangan rumah sakit di Indonesia dan mengacu pada standar-standar Nasional dan Internasional. Kemampuan mengelola keselamatan oleh SDM rumah sakit akan meningkatkan kualitas pelayanan. Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja..Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia
DASAR HUKUM K3RS
- Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenkes no. 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja RS
MANFAAT PELATIHAN
Peserta akan memiliki kemampuan untuk :
- Memahami dan mengusai prinsip sekaligus sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit.
- Memahami dan menguasai terkait dengan kebijakan dan peraturan K3 di rumah sakit.
- Peserta mampu membuat, mendokumentasikan serta merencanakan program-program K3.
- Peserta mampu mengimplementasikan K3 dalam aktifitas kerja dan mampu melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan yang mungkin terjadi.
- Mempunyai ketrampilan dan keahlian dalam evakuasi pasien dan penyelamatan dokumen dan aset penting.
- Meningkatkan ketrampilan mengendalikan Bahan Berbahaya dan Beracun / B3.
- Mempersiapkan Rumah Sakit memenuhi standart Akreditasi Rumah Sakit (KARS/JCI)
- Mampu membuat KPI K3 baik leading maupun lagging.
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan Minimal D3 atau S1 Sederajat pengalaman di bidang kesehatan
- Pas Photo 3×4 dan 2×3 sebanyak 3 Lembar background merah
- Mengisi Biodata peserta dengan melampirkan Surat tugas dan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Foto copy Ijazah terakhir
- Foto copy KTP
- Surat rekomendasi dari Pimpinan
- CV atau surat pengalaman kerja
- Copy sertifikat training yang pernah di ikuti dalam bidang kesehatan
PELAKSANAAN PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari dan 1 hari ujian kompetensi, metode :
- Presentasi
- Diskusi dan Studi Kasus
- Ujian Kompetensi
MODUL PELATIHAN
- Pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit Sesuai Permenkes
- Persyaratan K3 dalam standar Akreditasi Rumah Sakit
- Dasar-dasar dan Prinsip K3
- Identifikasi dan Pengendalian Bahaya dan Risiko K3
- K3 Listrik
- K3 Radiologi
- Perencanaan Tanggap Darurat
- Manajemen Penanggulangan Kebakaran
- Pengendalian Bahan Infeksius
- Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
- K3 Laboratorium
- Manajemen Bahan Berbahaya dan Beracun
- Audit SMK3