DASAR HUKUM
- Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No.36 tahun 2013 tentang tenaga kesehatan
- Permenaker Nomor 50/2012 tentang SMK3
- Permenkes No.52 tahun 2018 tentang K3 pada Fasilitas Pelayanan Kerja
MANFAAT PELATIHAN
Peserta akan mampu melaksanakan tugasnya sebagai Dokter diperusahaan dan memiliki kemampuan untuk :
- Memahami Peraturan Mengenai Hygiene Perusahaan, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dan Menerapkan Dalam Perusahaan Dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan Tenaga Kerja
- Mengurangi Penyakit Akibat Kerja Dan Mengidentifikasi Potensi Bahaya Di Tempat Kerja Sehingga
- Mengidentifikasi dan menentukan permasalahan kesehatan yang ada di lingkungan kerja
- Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja.
- Memiliki sertifikasi resmi sebagai Dokter Hiperkes dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan minimal untuk bekerja sebagai Dokter di perusahaan.
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan D3 atau S1 kesehatan
- Pas Photo 3×4 dan 2×3 sebanyak 3 Lembar background merah
- Mengisi Biodata peserta dengan melampirkan Surat tugas dan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Foto copy Ijazah terakhir.
PELAKSANAAN PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 4 hari, oleh instruktur dari praktisi dan perwakilan kementrian tenaga kerja RI dengan metode :
- Presentasi
- Diskusi dan Studi Kasus
- Kunjungan (Praktek) Lapangan
- Seminar
MODUL PELATIHAN
- Regulasi Pemerintah tentang K3 Fasyankes
- Implementasi K3 Fasyankes
- Dasar dan Prinsip K3 di Fasyankes
- Sistem Manajemen K3 Fasyankes
- Penerapan Kewaspadaan Standar
- Pengelolaan Peralatan Medis
- Pengelolaan Limbah B3
- Penerapan Prinsip Ergonomi
- Penyakit Akibat Kerja dan Sistem Pelaporan
- Promosi Kesehatan Kerja dan Pencegahan HIV/AIDS di Tempat Kerja
- P3K di Tempat Kerja
- Program Imunisasi
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala
- Program Keselamatan Kerja dan Alat Pelindung Diri
- Kecelakaan Kerja dan Sistem Pelaporan
- Tanggap Darurat kebakaran di Tempat Kerja
- Hygiene Industri (faktor fisik, faktor kimia, faktor biologi)
- Toksikologi
EVALUASI
- Ujian Teori
- Ujian kompetensi