Hiperkes merupakan penggabungan dari higiene perusahaan dan Kesehatan Kerja. Higiene perusahaan (higiene industri, higiene okupasi, higiene kerja) (industrial-occupational hygiene) adalah spesialisasi dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang lingkup dedikasinya adalah: mengenali,mengukur, dan melakukan penilaian(evaluasi) terhadap faktor penyebab gangguan kesehatan atau penyakit dalam lingkungan kerja dan perusahaan. Hasil pengukuran dan evaluasi demikian dipergunakan sebagai dasar tindakan korektif serta guna pengembangan pengendalian yang lebih bersifat preventif terhadap lingkungan kerja/perusahaan. Adapun Kesehatan Kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan sebaik-baiknya (dalam hal dimungkinkan; bila tidak, cukup derajat kesehatan yang optimal), fisik, mental, emosional, maupun sosial, dengan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif terhadap penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja, serta terhadap penyakit pada umumnya.
DASAR HUKUM P3K
A. Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
B. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Koperasi Nomor Per 01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
C. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
D. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta akan mampu melaksanakan tugasnya sebagai Dokter diperusahaan dan memiliki kemampuan untuk :
- Memahami Peraturan Mengenai Hygiene Perusahaan, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dan Menerapkan Dalam Perusahaan Dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan Tenaga Kerja
- Mengurangi Penyakit Akibat Kerja Dan Mengidentifikasi Potensi Bahaya Di Tempat Kerja Sehingga
- Mengidentifikasi dan menentukan permasalahan kesehatan yang ada di lingkungan kerja
- Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja.
- Memiliki sertifikasi resmi sebagai Dokter Hiperkes dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan minimal untuk bekerja sebagai Dokter di perusahaan.
PERSYARATAN PESERTA
• Pendidikan Dokter Umum
• Pas Photo 3×4 dan 2×3 sebanyak 3 Lembar background merah
• Mengisi Biodata peserta dengan melampirkan Surat tugas dan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
• Foto copy Ijazah terakhir.
PELAKSANAAN PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 6 hari, oleh instruktur dari praktisi dan perwakilan kementrian tenaga kerja RI dengan metode :
- Presentasi
- Diskusi dan Studi Kasus
- Kunjungan (Praktek) Lapangan
- Seminar
MODUL PELATIHAN
- Kebijakan K3 dan Hiperkes
- Peraturan Perundangan Hiperkes
- Manajemen Hiperkes & KK
- Sistem Manajemen K3
- Panitia Pembina K3 (P2K3)
- Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Penyakit Akibat Kerja dan Sistem Pelaporan
- Promosi Kesehatan Kerja dan Pencegahan HIV/AIDS di Tempat Kerja
- P3K di Tempat Kerja
- Ergonomi dan Fisiologi Kerja
- Program Rehabilitasi Kerja
SILABUS PELATIHAN
- Psikologi Industri
- Pengelolaan Makanan di Tempat Kerja
- Program Keselamatan Kerja dan Alat Pelindung Diri
- Kecelakaan Kerja dan Sistem Pelaporan
- Tanggap Darurat kebakaran di Tempat Kerja
- Hygiene Industri (faktor fisik, faktor kimia, faktor biologi)
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- Prinsip dan Filosofi Kesehatan Kerja
- Epidemiologi Hiperkes
- Sanitasi & Pengelolaan Limbah
- Toksikologi Industri
- Praktek Kunjungan Lapangan
EVALUASI
- Ujian Teori
- Seminar