
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan.
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
- Menjamin kompetensi teknisi listrik dalam menerapkan prinsip K3 saat bekerja dengan instalasi dan peralatan listrik.
- Memberikan pengakuan resmi dari Kemnaker RI
- Meningkatkan pemahaman regulasi & standar K3 listrik sesuai peraturan perundangan
- Mengurangi potensi kecelakaan kerja akibat bahaya kelistrikan
- Mendukung perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum dan standar keselamatan nasional
DOKUMEN PERSYARATAN
- Scan Ijazah Asli (Minimal SMK Jurusan Listrik)
- Scan KTP
- Scan Surat Keterangan Bekerja
- Scan Surat Keterangan Sehat
- Fakta Integritas atau Surat Keterangan Bersedia Mengikuti Training
- Foto Latar Merah
MATERI PELATIHAN
- Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
- Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
- Dasar-Dasar Teknik Instalasi Listrik
- Identifikasi Bahaya Listrik
- Sistem Pengamanan
- Persyaratan Instalasi Listrik Ruang Khusus
- Sistem Proteksi Bahaya Petir
- Klasi Kasi Pembebanan
- Pengukuran Listrik (Teori Dan Praktek)
- Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
- Evaluasi
