
Penanggulangan kebakaran adalah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran. Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Tujuan Pelatihan
- Melaksanakan pencegahan kebakaran
- Memeriksa dan memelihara sarana pencegahan kebakaran
- Memadamkan kebakaran tingkat lanjut
- Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban
Materi Pembinaan
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
- Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
- Sistem Manajemen K3
- Pengendalian Tempat Kerja Aman
- Teori Api & Anatomi Kebakaran
- Penyimpanan Barang Mudah Terbakar dan Meledak
- Sistem Instalasi Proteksi Kebakaran
- Riksa Uji S.IP.K
- Pengetahuan dasar S.C.B.A
- Teori Evakuasi & Jalan Keluar
- Pertolongan Pertama & Praktek P3K
- Praktek Pemadaman Kebakaran Besar dengan Regu Hidran
- Tes Kompetensi Kelas C
Dokumen Persyaratan
- Scan Sertifikat dan Lisensi Kelas D dari Kemnaker
- Scan Ijazah min. Pendidikan SLTA
- Scan KTP
- Pas foto background merah
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Surat Pernyataan bersedia mengikuti training
