
Setiap perusahaan yang menangani pekerjaan listrik dipaksa untuk mengikuti kebijakan pemerintah untuk mencapai Zero Accident karena tingkat kecelakaan kerja yang tinggi di bidang ini. Jika mereka memenuhi persyaratan dan persyaratan yang ditetapkan oleh KepDirjen No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015, mereka dianggap sebagai ahli K3 listrik. Bahkan, paragraf pertama dari undang-undang itu menyatakan, “Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di tempat kerja harus dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik yang bersertifikat, penunjukan, dan kartu tanda kewenangan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.”
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
- Meningkatkan Kompetensi Tenaga Kerja dengan membekali peserta keterampilan dalam penerapan K3 di bidang listrik.
- Memastikan Kepatuhan Regulasi sesuai UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker, PUIL, dan standar K3 lainnya.
- Menekan Risiko Kecelakaan Kerja akibat bahaya listrik seperti sengatan, kebakaran, maupun ledakan.
- Membentuk Ahli K3 Listrik yang Profesional, mampu mengidentifikasi bahaya, mengendalikan risiko, serta menyusun program keselamatan.
- Mendukung Sistem Manajemen K3 Perusahaan dengan implementasi dan evaluasi SMK3 terkait aspek kelistrikan
DOKUMEN PERSYARATAN
- KTP
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Surat Keterangan Sehat
- Pakta Integritas (Bermaterai)
- Scan Ijazah Asli Terakhir (Minimal D3)
- Foto ukuran 3×4 (Background merah)
- Foto ukuran 4×6 (Background merah)
MATERI PELATIHAN
- Kebijakan K3 dan UU No. 1 tahun 1970
- Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
- Kesehatan Kerja Listrik
- Persyaratan K3 Listrik Perencanaan, Pemasangan, Pemeliharaan dan Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di Pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Sistem Instalasi Penyalur Petir
- Persyaratan K3 Listrik Perencanaan, Pemasangan, Pemeliharaan dan Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di Transmisi listrik Persyaratan K3 Instalasi Ruang Khusus dan Instalasi Khusus
- Persyaratan K3 Listrik Perencanaan, Pemasangan, Pemeliharaan dan
- Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di Distribusi Tenaga listrik
- Persyaratan K3 Listrik Perencanaan, Pemasangan, Pemeliharaan dan Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di Pemanfaatan Listrik
- Pelaksanaan K3 Listrik dalam sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP No 50 tahun 2012)
- Analisis dan Pelaporan Kecelakaan Kerja Listrik
- PKL
- Ujian akhir dan Seminar
