
Petugas K3 Kimia memiliki peran penting dalam memastikan bahan kimia berbahaya disimpan, ditangani, dan digunakan dengan aman. Mereka juga bertanggung jawab dalam menyusun prosedur tanggap darurat dan mencegah kecelakaan kerja akibat paparan zat kimia berbahaya.
Kriteria bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) KepMenenaker No.187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya terdiri dari:
- Bahan beracun
- Bahan sangat beracun
- Cairan mudah terbakar
- Cairan sangat mudah terbakar
- Gas mudah terbakar
- Bahan mudah meledak
- Bahan reaktif
- Bahan oksidator
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Keputusan Menaker No. KEP-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
TUJUAN PELATIHAN
- Memberikan pengetahuan tentang identifikasi, penyimpanan, dan pengendalian bahan kimia berisiko
- Melatih peserta menerapkan sistem manajemen K3 dalam pengelolaan bahan kimia
- Meningkatkan kesadaran terhadap pencegahan kecelakaan akibat paparan bahan kimia berbahaya
MANFAAT PELATIHAN
Peserta memahami cara mengelola bahan kimia secara aman, mencegah paparan berbahaya, dan mampu menerapkan langkah-langkah protektif di lingkungan kerja.
DOKUMEN PERSYARATAN
- Scan Ijasah Asli Minimal SLTA Sederajat
- Scan KTP
- Scan Surat Keterangan Bekerja
- Scan Surat Keterangan Sehat
- Fakta Integritas / Surat Keterangan Bersedia Mengikuti Training
- Foto Latar Merah
MATERI PELATIHAN
- Kebijakan Pemerintah Bidang K3
- Peraturan Pemerintah Bidang Bahan Kimia Berbahaya
- Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
- Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
- Prosedur Kerja Aman
- Prosedur Penanganan Kebocoran dan Tumpahan
- Penilaian dan Pengendalian Risiko Bahan Kimia Berbahaya
- Pengendalian Lingkungan Kerja
- Penyakit Akibat Kerja Terkait Penggunaan Bahan Kimia
- Prosedur Tanggap Darurat
- Lembar Data Keselamatan Bahan dan Label
- Dasar-Dasar Toksikologi
- Pertolongan Pertama
- Kunjungan Lapangan
- Studi Kasus
- Evaluasi Akhir
