
Operator pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah serangkaian prosedur dan tindakan yang dilakukan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, menyimpan, mengangkut, dan memproses limbah berbahaya dengan cara yang aman dan sesuai dengan regulasi untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, berdasarkan nomor regulasi PP 22 TAHUN 2021, SK KEMENAKER No. 187 Th. 2016.
Mengikuti pelatihan BNSP dalam pengelolaan limbah B3 sangat bermanfaat karena memberikan sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional, memastikan pemahaman mendalam tentang prosedur pengelolaan limbah yang aman dan efisien, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta memperkuat kredibilitas dan kemampuan profesional dalam mengelola limbah B3 dengan baik.
TUJUAN PELATIHAN
Tujuan Pelatihan OPLB3 Sertifikasi BNSP adalah untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengelola limbah B3 secara aman dan bertanggungjawab. peserta diharapkan mampu menerapkan praktik terbaik sesuai regulasi, memastikan keselamatan dan meminimalkan dampak lingkungan dari bahaya limbah B3.
PERSYARATAN
Berikut persyaratan untuk mengikuti pelatihan OPLB3 diantaranya:
- Soft copy Pas Photo background merah
- Soft copy Ijazah terakhir
- Soft copy KTP
- Surat Keterangan Posisi Kerja
- Sertifikat Pendukung
- Surat Kesedian Ujian Daring
MATERI PELATIHAN OPLB3 SERTIFIKASI BNSP
- Dasar Hukum
- Metode dalam meminimasi Limbah B3
- Teknik Pengemasan Limbah B3
- Melakukan Pemantauan dalam Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Pemanfaatan Limbah B3
- Melaksanan Perawatan peralatan Pengolahan Limbah B3
- Menyusun Laporan Kegiatan pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Pengelolaan Limbah B3
- Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3
METODE PEMBELAJARAN
- Pemaparan Materi
- Diskusi
- Tanya Jawab
- Uji Kompetensi
