page title icon PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN RI NO.11 TAHUN 2023

Beranda » News » PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN RI NO.11 TAHUN 2023

MENIMBANG

  1. Bahwa ruang terbatas merupakan tempat kerja yang memiliki resiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pekerja/buruh
  2. bahwa untuk melindungi pekerja/buruh yang berada di ruang terbatas dari potensi bahaya dan untuk menciptakan tempat kerja yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas

MENGINGAT

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1870 No. 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918)
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No/ 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4279)
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (Lembaran Nrgara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1666, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
  5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kemenntrian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tshun 2020 Nomor 213)
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108)

Tinggalkan komentar

Kirim Pesan WA
1
whatsapp us
Sintesa Trainindo
Hallo
Ada yang bisa kami bantu?