
Perusahaan wajib melakukan Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana proteksi, pemadam kebakaran dan tim penanggulangan keadaan darurat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP. 186/MEN/1999 tentang Penganggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus dan pengusaha wajib mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam hal kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
DASAR HUKUM
- Undang-undang no. 1 tahun 1970
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999
TUGAS KOORDINATOR PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS B
Sesuai isi Pasal-9 Kepmen 186/1999, Petugas (Koordinator) Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B) mampu menjalankan tugas sebagai berikut;
- memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
- menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
- mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan Minimal SMA/ Sederajat
- Sudah mengikuti Pembinaan Petugas Penanggulangan kebakaran kelas C dan/atau kelas D dengan dibuktikan Sertifikat dan Lisensi dari Kemnaker RI yang masih berlaku
- Pas Photo 3×4 dan 2×3 sebanyak 3 Lembar background merah
- Mengisi Biodata peserta
- Foto copy Ijazah terakhir
- Foto copy KTP
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Surat Keterangan Sehat
MODUL PELATIHAN
- Dasar Hukum dan Manajemen
- Sistem Pengawasan K3
- Sistem Manajemen K3
- Perencanaan sistem proteksi kebakaran
- Teknik inspeksi dan evaluasi bahaya
- Prosedur tanggap darurat dan evakuasi
- Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
- Sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran
- Asuransi kebakaran
- Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
- Diskusi/perumusan
- Evaluasi dan seminar melalui temank3
PELAKSANAAN PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 6 hari, oleh instruktur dari praktisi dan perwakilan kementrian tenaga kerja RI dengan skema Offline Training. Dengan metode terbagi menjadi :
- Pembelajaran Materi
- Praktik kerja lapangan
- Uji kompetensi
