
MENIMBANG
- Bahwa ruang terbatas merupakan tempat kerja yang memiliki resiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pekerja/buruh
- bahwa untuk melindungi pekerja/buruh yang berada di ruang terbatas dari potensi bahaya dan untuk menciptakan tempat kerja yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas
MENGINGAT
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1870 No. 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No/ 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4279)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (Lembaran Nrgara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1666, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kemenntrian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tshun 2020 Nomor 213)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108)