Industri Konstruksi adalah pekerjaan yang penuh risiko, dibandingkan industri yang lain seperti manufaktur, Cargo, Stevedoring dan lain-lain industri konstruksi menduduki peringkat pertama dalam jumlah fatality bahkan dua kali lipat dibandingkan dengan industri manufaktur. Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi.
Pelatihan Ahli K3 Konstruksi bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Bidang Konstruksi. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi,para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3 KONSTRUKSI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi).
DASAR HUKUM P3K
- Undang-Undang No.02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengggantikan Undang-Undang No.18 Tahun 1999. Pada Pasal 59 Undang-Undang ini mengatur terkait dengan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05 /PRT/M/2014) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SM3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
- Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan.
- SKKNI No.350 Tahun 2104 (Standar Kompetensi Kerja Nasional) tentang Kompetensi Ahli Bidang K3 Konstruksi. Pada SKKNI ini Kompetensi Personil dibidang Ahli K3 Konstruksi terbagi menjadi 3 yaitu : Ahli Muda K3 Konstruksi, Ahli Madya K3 Konstruksi, Ahli Utama K3 Konstruksi
- SKKNI No.307 Tahun 2013 (Standar Kompetensi Kerja Nasional) tentang Kompetensi Petugas K3 Konstruksi.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta akan mampu melaksanakan tugasnya dan memiliki kemampuan untuk :
- Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami standard dan regulasi K3 Konstruksi
- Peserta diharapkan dapat menjadi Ahli K3 Muda Konstruksi sesuai dengan SKKNI
- Peserta memahami teknik identifikasi bahaya dan risiko Peserta memahami bahaya-bahaya yang ada pada pekerjaan konstruksi
- Peserta mampu membuat program pengendalian bahaya dan risiko
- Meningkatkan kesadaran peserta akan tingginya bahaya kerja Konstruksi.
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan SMA Sederajat, pengalaman K3 konstruksi 5 tahun
- Pendidikan D3 Non Teknik, Pengalaman K3 Konstruksi 4 tahun
- Pendidikan D3 K3 dan Teknik, Pengalaman K3 konstruksi 3 tahun.
- Pendidikan S1- Non Teknik + Non K3, Pengalaman K3 Konstruksi 3 tahun
- Pendidikan S1 Teknik, Pengalaman K3 Konstruksi 3 tahun
- Pendidikan S1 K3, pengalaman K3 Konstruksi 2 tahun.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan Ahli K3 Muda Konstruksi
- Foto copy Ijasah terakhir
- Fotocopy Sertifikat kursus terkait CSMS
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- Surat pengalaman kerja
PELAKSANAAN PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari pelatihan dan 1 hari ujian, oleh instruktur dari praktisi dan dengan metode :
- Presentasi
- Diskusi dan Studi Kasus
- Simulasi