Ruang terbatas adalah suatu ruang atau apapun yang bersifat tertutup yang dapat menimbulkan risiko kematian atau cedera serius, akibat akses keluar masuk yang cukup sulit, oksigen yang terbatas dan kemungkinan adanya gas beracun didalam ruangan terbatas. Ruang terbatas tidak dimaksudkan untuk dihuni oleh pekerja dalam waktu yang cukup lama dan sering. Perusahaan yang memiliki aktivitas bekerja diruang terbatas harus memiliki tenaga ahli khusus yang berkompeten, memiliki sistem akses ataupun metode untuk keluar dari ruangan terbatas yang aman, perangkat keselamatan, identifikasi bahaya dan risiko serta langkah pengendaliannya. Untuk dapat bekerja dengan aman di ruang terbatas, diperlukan rencana dan detail dari setiap pelaksanaan terhadap semua pekerjaan dan aktivitas di dalam ruangan. Jika teridentifikasi akan adanya bahaya, maka harus dipastikan bahwa segala persyaratan keselamatan dan kesehetan telah terpenuhi. Salah satunya dengan pelatihan dan peningkatan kompetensi pekerja di ruang terbatas, dimana program dan kurikulumnya sudah ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja RI.
DASAR HUKUM
- Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- SE.NO.01/DJPPK/1/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Ahli, Teknisi dan Petugas Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya
MANFAAT PELATIHAN
Peserta akan mampu :
- Memiliki pengetahuan terkait K3 pada pekerjaan di ruang terbatas
- Menjalankan prosedur K3 bekerja di ruang terbatas
- Melakukan tindakan Tanggap darurat dan P3K pada pekerjaan ruang terbatas
- Mengenali potensi bahaya dan risiko serta melakukan pengendaliannya
- Melakukan pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas.
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan Minimal SLTA Sederajat
- Pas Photo 3×4 dan 2×3 sebanyak 3 Lembar background merah
- Mengisi Biodata peserta dengan melampirkan Surat tugas dan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Foto copy Ijazah terakhir.
PELAKSANAAN PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari, oleh instruktur dari praktisi dan perwakilan kementrian tenaga kerja RI dengan metode :
- Presentasi
- Diskusi dan Studi Kasus
- Praktek Lapangan
- Evaluasi Teori dan Praktek
MODUL PELATIHAN
KELOMPOK DASAR
- Perundangan-undangan K3
- Dasar-dasar K3 Ruang Terbatas
KELOMPOK INTI
- Pengenalan Karakteristik Bahan Kimia Berbahaya di ruang terbatas
- Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas (Work Permit System)
- Teknik Pengukuran dan Deteksi Gas di Ruang Terbatas
- Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat dan P3K
- Alat Pelindung Diri untuk Pekerja di Ruang Terbatas
EVALUASI
- Teori
- Praktek